Kebebasan Beragama

Minggu (12/12) sekelompok massa yang mengatasnamakan organisasi Islam melakukan razia terhadap sejumlah rumah yang dijadikan tempat ibadah umat kristiani di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut laporan beberapa media, pada pukul 09.00 WIB, sekitar 200 sampai 300 orang dari kelompok massa tersebut mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. Ada sekitar tujuh rumah yang digerebek. Salah satunya rumah yang digunakan sebagai Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana.

Puluhan orang yang sedang melakukan ibadah terpaksa menghentikan aktivitasnya karena razia tersebut. Massa ormas Islam sempat berhadap-hadapan dengan
jemaat HKBP, beruntung tidak sampai terjadi bentrokan apalagi aksi anarki. Setelah ada aksi orasi dan negosiasi dengan jemaat HKBP, Satpol PP Kecamatan Rancaekek akhirnya menyegel rumah tersebut.

Razia seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, razia tempat ibadah HKBP sempat dilakukan kelompok ormas Islam di Bekasi, Jawa Barat. Hampir terjadi baku hantam antara jemaat HKBP dan ormas Islam di Bekasi, namun aksi itu bisa diredam oleh satuan polisi Brimob.

Meskipun tindakan ormas Islam tersebut banyak mendapat tentangan dari masyarakat sikap pemeritah sangat datar. Sehingga sampai sekarang, aksi razia oleh seperti ini masih kerap terjadi. Menurut jemaat HKBP, pendirian tempat ibadah sangat sulit mendapatkan izin sehingga jemaat terpaksa menggunakan rumah tinggal sebagai tempat ibadah sementara sampai izin dikeluarkan.

Potret kejadian di atas merupakan refleksi bahwa kekebasan beribadah di Indonesia sedang diuji. Kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya. Selama tidak mengganggu hak-hak orang lain, semua orang bebas melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Makna inilah yang tercermin dalam hak asasi manusia

Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat, dan antara negara, Allah mengutuk keras kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain. Selama suatu kelompok tidak melakukan aniaya terhadap kelompok lain maka tidak ada alasan untuk melarangnya beribadah.

Allah berfirman: “Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?” (QS: Yunus: 99)

Kita sebagai umat manusia tidak pantas mengajak kelompok lain untuk mengikuti agama yang kita anut. Jika itu terjadi sama saja dengan pemaksaan kehendak dan melanggar hak asasi manusia. Biarkanlah orang lain menjalankan ibadahnya. Kita sebagai umat muslim wajib berpegang teguh pada prinsip “Lakum Dinukum Waliyadin” (Agamaku Agamaku, Agamamu Agamamu) dan tidak menghina agama lain.

Pada 11 Desember lalu hak asasi manusia diperingati. Dengan adanya peristiwa razia ormas Islam di Rancaekek, bisa jadi telah menodai semangat hak asasi manusia. Bisa juga dikaitkan bahwa peristiwa tersebut telah menodai cita-cita awal bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan yang tercantum dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kembalikan makna Islam sebagai agama yang cinta kedamaian dan menjadi umat yang bersahaja diantara umat yang lain dengan tetap menghormati perbedaan.

(alifmagz.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reflexion Time : Setelah Setahun Bekerja

Touring Sulawesi Selatan (Part 1)

Goes To Bali & Lombok | It's Started