Cara Membayar Pajak Motor


Kali ini saya mau berbagi tentang pengalaman membayar pajak motor. Sebenarnya saya telah melakukan pembayaran pajak secara mandiri (dilakukan sendiri) sejak setahun yang lalu, yakni awal tahun saya kuliah di UII Yogyakarta. Namun ketika saya hendak membayar pajak motor untuk kedua kalinya, tepatnya September kemarin saya kembali terlupa bagaimana mekanisme pembayaran pajak motor di kota yogya. Harapannya informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan utamanya saya pribadi, sehingga ketika hendak membayar pajak motor tidak kelabakan lagi.

Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan saat hendak membayar pajak motor. Yang utama dan yang paling utama kita harus mem-fotocopy beberapa identitas diri dan kepemilikan motor kita, yaitu
Kartu Tanda Penduduk (KTP), BKPB dan STNK motor yang akan dibayarin pajaknya. Sebenarnya sih di tempat pembayaran pajak motor, pasti telah disediakan tempat fotocopy untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak. Tapi di tempat fotocopy itu, antriannya lumayan panjang dan akan memakan banyak waktu. Jadi saya sarankan, fotocopy nya dilakukan selain di tempat itu aja.

Nah, setelah mem-fotocopy semua perlengkapan-perlengkapan tersebut, segera kita menuju loket tempat pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mengambil nomer antrian. Oia, jangan sampai dilupa. Meskipun kita sudah mem-fotocopy KTP, BPKB, dan STNK, namun yang aslinya jangan sampai lupa dibawa juga. Karena di loket pertama ini, petugas pajak akan meminta KTP, BKPB dan STNK anda baik yang asli maupun yang fotocopy-annya.

Bagi kamu yang berasal dari luar yogya dan ber-KTP luar yogya, kamu tidak akan langsung diterima di loket pertama ini. petugas akan meminta kamu untuk memintastempel pengesahan dari petugas pengesahan STNK. Kalo di tempat pembayaran pajak Jogjakarta yang terletak di jalan solo, tempat pengesahan STNK terletak di lantai tiga yang jalurnya melewati tangga tempat fotocopy dekat parkiran motor. Tanpa terkena charge, STNK kamu akan distempel oleh petugas di lantai tersebut. Nah setelah memiliki cap pengesahan tersebut, kamu sudah dapat kembali ke loket pertama tempat pendaftaran pembayaran pajak dan dapat memperoleh nomer antrian.

Sebenarnya setelah mendapat nomer antrian, tidak ada hal yang rumit lagi. Karena setelah memegang nomer antrian, kita hanya menunggu nomer antrian kita dipanggil dan melakukan pembayaran yang nilainya sebesar yang tercantum di kertas yang diberikan petugas. Biasanya  biaya pembayarannya berkisar Rp 150.000 sampai Rp 200.000 jika tanpa denda. Namun jika terkena denda maka biaya yang akan kita bayar akan lebih besar. Biasanya denda yang dikenakan berkisar Rp 60.000-an. Mekanisme denda di dunia perpajakan motor cukup merugikan bagi masyarakat sekaligus merpermudah petugas pajak dalam menentukan dendanya. Betapa tidak. Denda yang dikenakan akibat terlambat melakukan pembayaran sehari dengan terlambat lebih dari satu hari bahkan setahun adalah sama. Secara sepihak, tentunya hal ini cukup merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Tapi jika dipikirkan dengan bijak, maka selain mengajarkan budaya tepat waktu dan rasa jera bagi masyarakat, juga mempermudah perhitungan denda yang dilakukan petugas pajak. Coba dibayangkan betapa susahnya perhitungan denda jika menggunakan variable yang cukup banyak terkait, missal variable waktu, hari, minggu dan bulan.

Nah setelah melakukan pengantrian yang cukup lama, kita akan mengambil BKPB dan KTP kita. STNK yang baru akan kita ambil di loket terakhir. Setelah itu, kita sudah dapat menggunakan STNK kita untuk naik kendaraan kita tanpa perlu was-was dan rasa khawatir dicegat polisi karena STNK yang kadaluarsa.

Bagi kamu yang mau membungkus STNK nya dengan plastic supaya lebih terlindungi dan tidak cepat robek atau rusak, kamu dapat memperolehnya di tempat fotocopy yang ada di tempat pembayaran pajak, tentunya dengan charge tambahan. hehe

Komentar

  1. ternyata sekarang sudah berubah...bagi penduduk yang ber KTP luar daerah jogja mesti membayar pajak motor di samsat yang di jalan magelang, kab.Sleman....

    dan oia info tambahan, bahwasannya kantornya buka mulai jam 08.00 - 13.00WIB setiap harinya kecuali hari jumat sampai jam 11.00WIB

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reflexion Time : Setelah Setahun Bekerja

Goes To Bali & Lombok | It's Started

Touring Sulawesi Selatan (Part 1)