Cara Membayar Pajak Motor
Kali ini saya mau berbagi tentang pengalaman
membayar pajak motor. Sebenarnya saya telah melakukan pembayaran pajak secara
mandiri (dilakukan sendiri) sejak setahun yang lalu, yakni awal tahun saya
kuliah di UII Yogyakarta. Namun ketika saya hendak membayar pajak motor untuk
kedua kalinya, tepatnya September kemarin saya kembali terlupa bagaimana
mekanisme pembayaran pajak motor di kota yogya. Harapannya informasi ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan utamanya saya pribadi, sehingga ketika hendak membayar
pajak motor tidak kelabakan lagi.
Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan saat
hendak membayar pajak motor. Yang utama dan yang paling utama kita harus mem-fotocopy beberapa identitas diri dan
kepemilikan motor kita, yaitu
Kartu Tanda Penduduk (KTP), BKPB dan STNK motor yang akan dibayarin pajaknya. Sebenarnya sih di tempat pembayaran pajak motor, pasti telah disediakan tempat fotocopy untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak. Tapi di tempat fotocopy itu, antriannya lumayan panjang dan akan memakan banyak waktu. Jadi saya sarankan, fotocopy nya dilakukan selain di tempat itu aja.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), BKPB dan STNK motor yang akan dibayarin pajaknya. Sebenarnya sih di tempat pembayaran pajak motor, pasti telah disediakan tempat fotocopy untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak. Tapi di tempat fotocopy itu, antriannya lumayan panjang dan akan memakan banyak waktu. Jadi saya sarankan, fotocopy nya dilakukan selain di tempat itu aja.
Nah, setelah mem-fotocopy
semua perlengkapan-perlengkapan tersebut, segera kita menuju loket tempat
pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mengambil nomer antrian.
Oia, jangan sampai dilupa. Meskipun kita sudah mem-fotocopy KTP, BPKB, dan STNK, namun yang aslinya jangan sampai lupa
dibawa juga. Karena di loket pertama ini, petugas pajak akan meminta KTP, BKPB
dan STNK anda baik yang asli maupun yang fotocopy-annya.
Bagi kamu yang berasal dari luar yogya dan ber-KTP
luar yogya, kamu tidak akan langsung diterima di loket pertama ini. petugas
akan meminta kamu untuk memintastempel pengesahan dari petugas pengesahan STNK.
Kalo di tempat pembayaran pajak Jogjakarta yang terletak di jalan solo, tempat
pengesahan STNK terletak di lantai tiga yang jalurnya melewati tangga tempat fotocopy dekat parkiran motor. Tanpa
terkena charge, STNK kamu akan
distempel oleh petugas di lantai tersebut. Nah setelah memiliki cap pengesahan
tersebut, kamu sudah dapat kembali ke loket pertama tempat pendaftaran
pembayaran pajak dan dapat memperoleh nomer antrian.
Sebenarnya setelah mendapat nomer antrian, tidak ada
hal yang rumit lagi. Karena setelah memegang nomer antrian, kita hanya menunggu
nomer antrian kita dipanggil dan melakukan pembayaran yang nilainya sebesar
yang tercantum di kertas yang diberikan petugas. Biasanya biaya pembayarannya berkisar Rp 150.000
sampai Rp 200.000 jika tanpa denda. Namun jika terkena denda maka biaya yang
akan kita bayar akan lebih besar. Biasanya denda yang dikenakan berkisar Rp
60.000-an. Mekanisme denda di dunia perpajakan motor cukup merugikan bagi
masyarakat sekaligus merpermudah petugas pajak dalam menentukan dendanya. Betapa
tidak. Denda yang dikenakan akibat terlambat melakukan pembayaran sehari dengan
terlambat lebih dari satu hari bahkan setahun adalah sama. Secara sepihak,
tentunya hal ini cukup merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Tapi
jika dipikirkan dengan bijak, maka selain mengajarkan budaya tepat waktu dan
rasa jera bagi masyarakat, juga mempermudah perhitungan denda yang dilakukan
petugas pajak. Coba dibayangkan betapa susahnya perhitungan denda jika
menggunakan variable yang cukup banyak terkait, missal variable waktu, hari,
minggu dan bulan.
Nah setelah melakukan pengantrian yang cukup lama,
kita akan mengambil BKPB dan KTP kita. STNK yang baru akan kita ambil di loket
terakhir. Setelah itu, kita sudah dapat menggunakan STNK kita untuk naik kendaraan
kita tanpa perlu was-was dan rasa khawatir dicegat polisi karena STNK yang
kadaluarsa.
Bagi kamu yang mau membungkus STNK nya dengan
plastic supaya lebih terlindungi dan tidak cepat robek atau rusak, kamu dapat
memperolehnya di tempat fotocopy yang
ada di tempat pembayaran pajak, tentunya dengan charge tambahan. hehe
ternyata sekarang sudah berubah...bagi penduduk yang ber KTP luar daerah jogja mesti membayar pajak motor di samsat yang di jalan magelang, kab.Sleman....
BalasHapusdan oia info tambahan, bahwasannya kantornya buka mulai jam 08.00 - 13.00WIB setiap harinya kecuali hari jumat sampai jam 11.00WIB