Cara Membuat KIPEM atau KTPS


sumber : pics.lockerz.com


Sebagai mahasiswa yang notabene merupakan anak rantau, maka identitas menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Meskipun sekarang diberlakukan KTP Elektrik yang katanya berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, namun nyatanya KTP Asli tersebut tidak selalu dapat digunakan  atau berguna ketika saya berada di provinsi yang berbeda dengan provinsi tempat kelahiran saya. Misalnya ketika saya berencana membeli motor pribadi untuk alat transportasi kuliah di Yogyakarta tahun 2009, dari pihak dealer tidak dapat melakukan proses transaksi karena KTP yang saya miliki tidak beralamat di Yogyakarta. Pihak dealer menjelaskan bahwa saya harus membuat Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) atau KIPEM yang beralamat jogja terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Jelas saat itu saya cukup galau dan bingung. Namun beruntungnya, dari pihak dealer memberikan solusi dan bantuan untuk membuatkan KTPS dengan harga Rp 75.000,-, sehingga saat itu juga saya langsung dapat melakukan transaksi dan membawa pulang motor yang saya beli tersebut.
Saya kira, ketergantungan saya terhadap KTPS atau KIPEM itu telah berakhir setelah saya mendapatkan motor tersebut. Perkiraan ini pun didukung oleh perjalanan saya selama 3 tahun di jogja, dimana saya tidak pernah lagi dituntut untuk menunjukkan KTPS untuk melakukan transaksi-transaksi, pencairan beasiswa, dll. Namun ternyata, akhir masa perkuliahan, saat dimana banyak mahasiswa yang galau dan termotivasi mencari kerja, kembali saya dituntut untuk membuat KTPS atau KIPEM. Hal ini disebabkan, banyaknya perusahaan yang meminta para calon karyawannya untuk menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini tidak akan dapat diproses dan dikeluarkan oleh kepolisian tanpa adanya surat pengantar dari kelurahan berdasarkan alamat di KTP atau KTPS pemohon. Selain itu, SKCK ini hanya dapat dikeluarkan di kantor kepolisian tempat pemohon tinggal berdasarkan alamat yang tercantum di KTP atau KIPEM. Dengan beragam syarat tersebut dan ketidakmungkinan saya untuk pulang terlebih dahulu ke daerah asal untuk mengurus SKCK, maka saya memutuskan untuk membuat KIPEM dengan menggunakan alamat kontrakan di Yogyakarta.

Tulisan ini nanti akan menjelaskan tahapan-tahapan untuk membuat KIPEM yang notabene cukup birokratis. Karena banyaknya proses yang harus dijalani, maka saya sengaja menulis ini dengan harapan dapat mengingatkan saya kembali ketika sewaktu-waktu saya dituntut untuk membuat KTPS atau KIPEM lagi. Dan seandainya ini juga dapat dimanfaatkan oleh pembaca untuk memberikan gambaran ringkas tentang tahapan pembuatan KTPS atau KIPEM, maka saya sangat bersyukur dengan itu. Perlu saya tekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan jika di setiap daerah memiliki tahapan yang berbeda dalam pembuatan KIPEM. Apa yang saya tulis disini hanyalah sekedar berbagi pengalaman dan tahapan yang saya pribadi jalani dalam proses pembuatan KIPEM atau KTPS.
Oke langsung aja. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghadap ke RT tempat anda bermukim dan jelaskan kedatangan anda ke rumah pak RT. Jika anda belum pernah sama sekali ke tempat pak RT, saya sarankan anda membawa fotocopy KTP sebagai kelengkapan wajib dan syarat etik anda telah tinggal di wilayah tersebut (biasanya pemukim baru akan didatangi oleh pak RT dan diminta untuk mengumpulkan fotocopy KTP). Setelah itu, jelaskan bahwa anda hendak membuat KIPEM, dengan sendirinya pak RT akan memberikan formulir pengantar pembuatan KIPEM yang harus ditandatangani oleh pak RT, pak RW, dan Pak Dukuh. Setelah anda mengisi formulir tersebut, jangan lupa untuk meminta tandatangan pak RT dan stempel RT setempat. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh formulir, tandatangan dan stempel alias GRATIS.
Setelah dari pak RT, anda selanjutnya ke pak RW untuk meminta tandatangan dan stempel. Disini pun sama, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh tandatangan dan stempel alias GRATIS. Selanjutnya anda ke rumah pak Dukuh. Di tempat pak Dukuh, selain mendapatkan tandatangan, anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa anda akan mengikuti dan menghormati aturan, adat istiadat daerah tersebut. Setelah itu pak dukuh akan memberikan anda formulir KIPEM dan surat pengantar dari Dukuh ke Kelurahan dan Kecamatan terkait pembuatan KIPEM. Sekali lagi semuanya GRATIS, No Fee. Sebelum beranjak dari rumah pak Dukuh, pastikan bahwa anda sekarang memegang 3 lembar kertas yang berisikan surat pernyataan, surat pengantar dan formulir KIPEM.
Selanjutnya, anda menuju ke kantor kelurahan tempat anda tinggal. Tapi Ingat, sebelum ke kelurahan siapkan fotocopy KTP yang nantinya akan dijadikan sebagai arsip kelurahan. Di kantor kelurahan anda akan mendapatkan tandatangan dan stempel untuk formulir KIPEM yang anda isi. Di kantor kelurahan ini pun seharusnya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan alias GRATIS, namun di tempat saya, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, saya diminta untuk membayar uang sebesar Rp 5.000,-. Ketika saya Tanya ini untuk apa, Ka.Bag.Kemasyarakatan yang bertugas dan memintai saya uang tersebut tidak memberi respon. Namun saya berpikir daripada formulirnya tidak diberikan kembali ke saya, maka lebih baik saya kasih dia uang Rp5.000,- agar saya dapat membuat KIPEM dan segera ke kantor kecamatan. Ketika saya bertanya mengenai kwitansinya, petugas kelurahan pun tetap membisu tanpa respon.
Sesampainya di kecamatan, selain mengumpulkan formulir KIPEM yang telah anda isi, anda juga akan diminta oleh petugas untuk melampirkan foto 2x3 sebanyak 2 lembar dan fotocopy Kartu Keluarga pemilik kontrakan atau kost tempat anda tinggal. jadi jangan lupa berkas tersebut dipersiapkan sebelumnya. Di kantor kecamatan ini, anda akan diminta membayar Rp 4.000,- untuk biaya pembuatan KIPEM. Selain Rp 4.000,- tersebut, tidak ada biaya lagi yang harus dikeluarkan.
KIPEM ini meskipun hanya terbuat dari kertas dan bermodalkan printer, stempel dan tandatangan, namun nyatanya prosesnya cukup lama. KIPEM ini di kecamatan ngemplak membutuhkan waktu hingga 1 minggu untuk selesai dan dapat dipergunakan. Saya tidak tahu di kecamatan lain, apakah lebih cepat atau lebih lambat. Tapi pastinya, ketika hendak membuat KIPEM, usahakan membuatnya 1 atau 2 minggu sebelum KIPEM tersebut hendak digunakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reflexion Time : Setelah Setahun Bekerja

Goes To Bali & Lombok | It's Started

Touring Sulawesi Selatan (Part 1)