Cara Membuat KIPEM atau KTPS
sumber : pics.lockerz.com |
Sebagai mahasiswa
yang notabene merupakan anak rantau, maka identitas menjadi hal penting yang
harus diperhatikan. Meskipun sekarang diberlakukan KTP Elektrik yang katanya berlaku di seluruh wilayah di Indonesia,
namun nyatanya KTP Asli tersebut tidak selalu dapat digunakan atau berguna ketika saya berada di provinsi yang
berbeda dengan provinsi tempat kelahiran saya. Misalnya ketika saya berencana
membeli motor pribadi untuk alat transportasi kuliah di Yogyakarta tahun 2009,
dari pihak dealer tidak dapat melakukan proses transaksi karena KTP yang saya
miliki tidak beralamat di Yogyakarta. Pihak dealer menjelaskan bahwa saya harus
membuat Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) atau KIPEM yang beralamat jogja
terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Jelas saat itu saya cukup galau
dan bingung. Namun beruntungnya, dari pihak dealer memberikan solusi dan
bantuan untuk membuatkan KTPS dengan harga Rp 75.000,-, sehingga saat itu juga
saya langsung dapat melakukan transaksi dan membawa pulang motor yang saya beli
tersebut.
Saya kira,
ketergantungan saya terhadap KTPS atau KIPEM itu telah berakhir setelah saya
mendapatkan motor tersebut. Perkiraan ini pun didukung oleh perjalanan saya
selama 3 tahun di jogja, dimana saya tidak pernah lagi dituntut untuk
menunjukkan KTPS untuk melakukan transaksi-transaksi, pencairan beasiswa, dll.
Namun ternyata, akhir masa perkuliahan, saat dimana banyak mahasiswa yang galau
dan termotivasi mencari kerja, kembali saya dituntut untuk membuat KTPS atau
KIPEM. Hal ini disebabkan, banyaknya perusahaan yang meminta para calon
karyawannya untuk menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK
ini tidak akan dapat diproses dan dikeluarkan oleh kepolisian tanpa adanya
surat pengantar dari kelurahan berdasarkan alamat di KTP atau KTPS pemohon. Selain
itu, SKCK ini hanya dapat dikeluarkan di kantor kepolisian tempat pemohon
tinggal berdasarkan alamat yang tercantum di KTP atau KIPEM. Dengan beragam
syarat tersebut dan ketidakmungkinan saya untuk pulang terlebih dahulu ke
daerah asal untuk mengurus SKCK, maka saya memutuskan untuk membuat KIPEM
dengan menggunakan alamat kontrakan di Yogyakarta.
Tulisan ini
nanti akan menjelaskan tahapan-tahapan untuk membuat KIPEM yang notabene cukup
birokratis. Karena banyaknya proses yang harus dijalani, maka saya sengaja
menulis ini dengan harapan dapat mengingatkan saya kembali ketika sewaktu-waktu
saya dituntut untuk membuat KTPS atau KIPEM lagi. Dan seandainya ini juga dapat
dimanfaatkan oleh pembaca untuk memberikan gambaran ringkas tentang tahapan
pembuatan KTPS atau KIPEM, maka saya sangat bersyukur dengan itu. Perlu saya
tekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan jika di setiap daerah memiliki
tahapan yang berbeda dalam pembuatan KIPEM. Apa yang saya tulis disini hanyalah
sekedar berbagi pengalaman dan tahapan yang saya pribadi jalani dalam proses
pembuatan KIPEM atau KTPS.
Oke langsung
aja. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghadap ke RT tempat anda
bermukim dan jelaskan kedatangan anda ke rumah pak RT. Jika anda belum pernah
sama sekali ke tempat pak RT, saya sarankan anda membawa fotocopy KTP sebagai kelengkapan
wajib dan syarat etik anda telah tinggal di wilayah tersebut (biasanya pemukim baru akan didatangi oleh
pak RT dan diminta untuk mengumpulkan fotocopy KTP). Setelah itu, jelaskan
bahwa anda hendak membuat KIPEM, dengan sendirinya pak RT akan memberikan
formulir pengantar pembuatan KIPEM yang harus ditandatangani oleh pak RT, pak
RW, dan Pak Dukuh. Setelah anda mengisi formulir tersebut, jangan lupa untuk
meminta tandatangan pak RT dan stempel RT setempat. Dan perlu diketahui bahwa
tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh formulir, tandatangan
dan stempel alias GRATIS.
Setelah dari
pak RT, anda selanjutnya ke pak RW untuk meminta tandatangan dan stempel. Disini
pun sama, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh tandatangan
dan stempel alias GRATIS. Selanjutnya
anda ke rumah pak Dukuh. Di tempat pak Dukuh, selain mendapatkan tandatangan,
anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa
anda akan mengikuti dan menghormati aturan, adat istiadat daerah tersebut. Setelah
itu pak dukuh akan memberikan anda formulir KIPEM dan surat pengantar dari
Dukuh ke Kelurahan dan Kecamatan terkait pembuatan KIPEM. Sekali lagi semuanya
GRATIS, No Fee. Sebelum beranjak dari
rumah pak Dukuh, pastikan bahwa anda sekarang memegang 3 lembar kertas yang
berisikan surat pernyataan, surat pengantar dan formulir KIPEM.
Selanjutnya,
anda menuju ke kantor kelurahan tempat anda tinggal. Tapi Ingat, sebelum ke
kelurahan siapkan fotocopy KTP yang nantinya akan dijadikan sebagai arsip kelurahan.
Di kantor kelurahan anda akan mendapatkan tandatangan dan stempel untuk
formulir KIPEM yang anda isi. Di kantor kelurahan ini pun seharusnya tidak ada
biaya yang harus dikeluarkan alias GRATIS, namun di tempat saya, Kelurahan
Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, saya diminta
untuk membayar uang sebesar Rp 5.000,-. Ketika saya Tanya ini untuk apa, Ka.Bag.Kemasyarakatan yang bertugas dan memintai saya uang tersebut
tidak memberi respon. Namun saya berpikir daripada formulirnya tidak diberikan
kembali ke saya, maka lebih baik saya kasih dia uang Rp5.000,- agar saya dapat
membuat KIPEM dan segera ke kantor kecamatan. Ketika saya bertanya mengenai
kwitansinya, petugas kelurahan pun tetap membisu tanpa respon.
Sesampainya di
kecamatan, selain mengumpulkan formulir KIPEM yang telah anda isi, anda juga
akan diminta oleh petugas untuk melampirkan foto 2x3 sebanyak 2 lembar dan
fotocopy Kartu Keluarga pemilik kontrakan atau kost tempat anda tinggal. jadi
jangan lupa berkas tersebut dipersiapkan sebelumnya. Di kantor kecamatan ini,
anda akan diminta membayar Rp 4.000,- untuk biaya pembuatan KIPEM. Selain Rp
4.000,- tersebut, tidak ada biaya lagi yang harus dikeluarkan.
KIPEM ini meskipun hanya terbuat dari kertas dan
bermodalkan printer, stempel dan tandatangan, namun nyatanya prosesnya cukup
lama. KIPEM ini di kecamatan ngemplak membutuhkan waktu hingga 1 minggu untuk selesai
dan dapat dipergunakan. Saya tidak tahu di kecamatan lain, apakah lebih cepat
atau lebih lambat. Tapi pastinya, ketika hendak membuat KIPEM, usahakan
membuatnya 1 atau 2 minggu sebelum KIPEM tersebut hendak digunakan.
Komentar
Posting Komentar