Media Sosial dalam Perspektif Islam
Suatu waktu, terjadi diskusi yang sangat alot dikalangan mahasiswa tentang fatwa pengharaman facebook sebagai jaringan social online oleh Majelis Ulama Indonesia. Fatwa ini bisa dikatakan sama kontroversialnya dengan fatwa bahwa rokok diharamkan. Pro dan kontra pun terjadi terhadap fatwa ini. golongan pro berpikir secara teleologis bahwa berdasarkan fakta di Indonesia, keberadaan facebook membuat angka perceraian akibat selingkuh semakin tinggi, selain itu terjadi banyak penculikan dan praktek-praktek asusila yang diawali dari penggunaan facebook. Sedangkan dari kelompok kontra berpikiran secara deontologis bahwa memang teknologi disamping memberikan nilai positif tentu disisi lain juga memberikan pengaruh negative, namun pada dasarnya facebook hanya sebagai alat sedangkan apapun hasilnya itu semua kembali kepada diri ( user ) masing-masing. Dalam diskusi tersebut terjadi pula upaya generalisir bahwa semua media social diharamkan dalam islam, meskipun hal ini tentunya masih t...